BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi Aceh tengah melakukan Penyidikan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada BGP Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun jumlah Anggaran Keuangan yang dikorupsi mencapai nilainya sebesar Rp. 75.155.543.143,00 (tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah) dengan rincian :
- Tahun 2022 Rp18.402.292.621,00
- Tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000,00
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam press realise nya 01/11/2024 malam, menyebutkan, terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 s.d 2023 diduga adanya mark up dan/atau fiktif dalam belanja keuangan dan PNBP.
Selanjutnya adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara Miliaran Rupiah yang masih dalam proses penghitungan oleh Auditor, jelas Ali Rasab.
Modus-modus seperti ini diduga juga dilakukan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja/Dinas/Lembaga lainnya khususnya di wilayah Aceh.
Alu Rasab Lubis, SH juga merealise, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi hingga ke 23 Kabupaten/Kota se Aceh tempat dilaksanakan kegiatan- kegiatan oleh BGP Aceh, sehingga Penyidik telah dapat mengindentifikasi para calon tersangkanya.
Terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa berjumlah 200 orang lebih yang terdiri dari Pegawai/Staf pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga terkait dengan item kegiatan oleh BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota se Aceh, dan terhadap hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dimaksud menurut Jaksa Madya ini, dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kasi Penkum Kejati Aceh juga menyebutkan, sebagaimana diketahui pembentukan Balai Guru Penggerak untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di setiap daerah provinsi, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.
Kerugian Negara akibat korupsi di sektor pendidikan tidak bisa dilepaskan dari besarnya anggaran pendidikan yang disediakan Negara setiap tahun, sesuai Mandat UUD 1945 Amandemen Ke- 4 Ayat 4 menyebutkan ’’Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapat dan belanja negara serta dari anggaran pendapat dan belanja daerah untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional’’.
Implikasi korupsi di sektor pendidikan menurut Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi sektor pendidikan, pendidik akan kehilangan dasar legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan serta pimpinan lembaga pendidikan juga menjadi hilang, terang Ali Rasab
Ali Rasab menambahkan, dampak lainnya adalah kesempatan rakyat mendapatkan pendidikan yang berkualitas menjadi sirna akibat anggaran pendidikannya dikorupsi.
Oleh karena itu, terhadap tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, besar harapan menjadi pelajaran untuk Unit Kerja/Satuan Kerja/Dinas/Lembaga lainnya, sehingga ke depan pengelolaan anggaran khususnya di sektor pendidikan tidak lagi disalahgunakan.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh, kami minta terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini.”pungkas Kasi Penkum Aceh Ali Rasab Lubis, SH dalam realisenya.