BANDA ACEH — Penanews.co.id – Pemerintah Aceh resmi menerima Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp92 miliar untuk penanganan darurat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Dana tersebut telah masuk ke kas daerah dan siap digunakan untuk mempercepat pemulihan warga terdampak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, menyampaikan bahwa Banpres tersebut dialokasikan sebesar Rp20 miliar untuk Pemerintah Aceh dan masing-masing Rp4 miliar bagi 18 kabupaten/kota yang terdampak banjir. Ia menegaskan, seluruh pemerintah daerah penerima wajib bergerak cepat merealisasikan anggaran tersebut.
“Saat ini seluruh pemda sedang dalam proses pencairan. Kita minta dana ini segera dimanfaatkan untuk penanganan darurat banjir, jangan sampai terlambat,” ujar Reza.
Menurut Reza, penyaluran dan penggunaan Banpres telah memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai amanah Presiden Republik Indonesia serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/9772/SJ tertanggal 11 Desember 2025. Aturan tersebut memberi ruang percepatan bagi pemerintah daerah dalam situasi darurat bencana.
Ia merinci, setidaknya terdapat tiga poin utama percepatan yang diatur. Pertama, belanja bantuan pusat dapat dilakukan secara langsung tanpa terhambat prosedur birokrasi yang tidak relevan dalam kondisi darurat. Kedua, percepatan pergeseran anggaran guna mendukung operasional tanggap darurat. Ketiga, penjaminan akuntabilitas penggunaan dana melalui mekanisme pertanggungjawaban yang sah dan terdokumentasi.
“Dana sudah tersedia, regulasi sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan kecepatan bertindak. Jangan sampai prosedur mengalahkan kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Reza menambahkan, prioritas penggunaan anggaran harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, seperti logistik pangan, sandang, perlengkapan tidur, air bersih, dan sanitasi. Selain itu, layanan kesehatan, kerohanian, serta dukungan psikososial juga menjadi perhatian, disusul perbaikan sarana darurat, hunian sementara, dan kebutuhan operasional penanganan bencana di lapangan.
Selama masa tanggap darurat yang ditetapkan hingga 25 Desember 2025, seluruh pembiayaan dapat langsung dibebankan melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Pencairan dana oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pun diwajibkan maksimal satu hari kerja setelah Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) diajukan oleh SKPD terkait.
Selain Banpres, Pemerintah Aceh juga telah menerima bantuan dari pemerintah daerah di luar Aceh dengan total lebih dari Rp14 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp8,8 miliar direncanakan direalisasikan pada Senin mendatang untuk disalurkan kepada 18 kabupaten/kota terdampak, sesuai arahan Gubernur Aceh.
Pemerintah Aceh memastikan akan melakukan monitoring ketat terhadap seluruh realisasi Banpres dan bantuan lainnya. Setiap penggunaan anggaran harus tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan semata soal serapan anggaran, melainkan tentang kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang tertimpa musibah. Kita tidak sedang mengurus angka, tetapi menyelamatkan dan memulihkan kehidupan warga,” pungkas Reza.[]





