SURABAYA — Penanews.co.id — Seorang Pria bernama Rudi di Surabaya tega menganiaya anak balita berusia 2 tahun 5 bulan hingga tewas, Peristiwa bermula saat korban dititipkan ibunya ke Rudi.
Korban merupakan anak dari perempuan yang menjadi teman kumpul kebo pelaku.
Sebelumnya, Korban adalah anak ketiga. Korban biasanya memang tinggal bersama ayah kandungnya, SA.
Sebelumnya ayah dan ibu korban pisah ranjang sejak Januari 2024 namun belum resmi bercerai.
Namun terkadang korban dititipkan dan tinggal bersama ibunya, SF, di sebuah rumah kos di Kutisari Utara. Di rumah kos itu, SF tinggal bersama pria selingkuhannya bernama Rudi.
Melansir berita detikJatim, “Kejadian penganiayaannya 13 Februari dan dilaporkan besoknya Rabu (14/2/2024), TKP di kos ibu korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).
Kasus itu berawal saat korban dibawa ibunya SF untuk dititipkan ke neneknya karena ia hendak bekerja. Namun neneknya tak bisa sehingga SF menitipkan korban ke selingkuhannya di kos.
Saat istirahat kerja, SF berusaha menghubungi Rudi melalui video call. Namun, tidak dijawab oleh Rudi. Ketika dihubungi melalui telepon biasa, barulah dijawab oleh Rudi.
“Setelah telepon diangkat dan menanyakan anaknya, lalu tersangka bilang anaknya sedang tidur. Jam 17.00 WIB ibunya datang dan melihat korban tidur di sebelah tersangka,” papar Hendro.
Kasus itu terungkap saat SF melihat ada kotoran di samping korban. Ia lalu menanyakan itu ke Rudi yang dijawab tidak tahu. Dari situ SF mulai curiga. Ia lantas berusaha membangunkan anak ketiganya itu namun tak ada respons. Lalu, SF bertanya ke Rudi. Lagi-lagi, Rudi mengaku tidak tahu.
Kemudian, SF dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan oleh dokter tidak bernyawa. Lalu, ia lapor ke suami sahnya yang telah pisah ranjang sejak Desember 2023.
Saat ayah kandungnya tiba di rumah sakit dan melihat kondisi anaknya seperti itu, dia tidak terima. Lalu, melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat didalami, ternyata ada luka lebam di tubuh korban. Dari situ polisi yang melakukan pemeriksaan akhirnya mendapati bahwa Rudi telah melakukan penganiayaan ke korban hingga tewas.
“Saat didalami tersangka ini mengaku kesal karena korban sering buang air, menangis, lalu mengaku jengkel, akhirnya si anak dicekik, kemudian dibenturkan kepalanya ke lantai, kemudian ditidurkan,” kata Hendro
Dalam keterangannya, Rudi mengaku baru pertama kali menganiaya korban. Namun pengakuan Rudi ini tak sesuai dengan keterangan SF, ibu korban sekaligus pasangan kumpul kebo Rudi.
Namun apapun pengakuan Rudi, kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan. Rudi pun mengaku menyesali perbuatannya hingga menewaskan korban.
Akibat ulahnya itu, pria yang bekerja sebagai sopir itu dijerat dengan pasal Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.[]
Baca juga; Heboh Kabar Caleg di Bengkulu Stres Kalah Pemilu 2024, Ini Faktanya
Baca juga; Alexei Navalny Tewas di Penjara, Istrinya Akan Seret Putin ke Pengadilan
Baca juga; Ini Penyebab Kematian Balita Surabaya yang Dianiaya Pasangan Kumpul Kebo Ibunya
Baca juga; Pria di Surabaya Aniaya Balita Anak Pasangan Kumpul Kebonya hingga Tewas, ini motifnya