MEDAN – Penanews.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, tak menyangka rumahnya dilalap api di tengah hari bolong, Selasa (4/11). Kebakaran terjadi hanya beberapa menit setelah sang istri meninggalkan rumah.
Saat peristiwa itu berlangsung, Khamozaro sedang memimpin sidang di PN Medan. Sekitar pukul 10.41 WIB, ia mendapat kabar dari tetangga melalui telepon, namun tidak sempat diangkat karena masih dalam persidangan.
“Waktu itu saya lagi sidang di Pengadilan Negeri Medan. Tetangga menelepon saya, tapi karena masih sidang jadi tidak saya angkat. Saya balas lewat WhatsApp, bilang sedang sidang. Lalu dibalas, katanya ‘rumah bapak terbakar’,” kata Khamozaro, Rabu (05/11/2025).
Mendengar kabar tersebut, Khamozaro langsung meminta izin keluar dari ruang sidang dan bergegas menuju rumahnya di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
“Saya langsung syok. Saya langsung izin sama sekuriti, dari kantor saya naik sepeda motor. Begitu sampai, orang sudah ramai, pintu rumah sudah dijebol untuk memadamkan api,” ujarnya.
Kebakaran itu terjadi sekitar 20 menit setelah istrinya pergi dari rumah. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Menurutnya ruangan yang terbakar yakni kamar tidur, dapur dan sebagian ruang tengah.
“Yang terbakar itu kamar tidur utama. Semua habis, bahkan pakaian kantor saya sudah tidak ada lagi. Sorenya saya terpaksa beli baju baru untuk dipakai hari ini, istri juga begitu,” katanya.
Selain pakaian, sejumlah dokumen penting ikut hangus terbakar, di antaranya dokumen kepegawaian, perhiasan istri yang dikumpulkan selama puluhan tahun, serta dokumen milik anak-anak.
“Dari Polres sudah datang, saya juga sudah buat laporan. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Khamozaro Waruwu merupakan hakim ketua dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, hakim Khamozaro Waruwu sempat memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menjadi saksi dalam persidangan. Sebab terungkap adanya pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.[]
Sumber CNN Indonesia





