Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digeledah Penyidik KPK

by
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto | Foto Kompas.com/Syakirun Ni'am

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut pada Selasa (7/1/2025),. dilansir CNN Indonesia

Tessa, yang merupakan mantan anggota Polri, mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Ia memastikan bahwa lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Hasto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara KPK itu juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim penyidik mengenai detail terkait proses penggeledahan di rumah elite PDIP tersebut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ucap Tessa.

“Update terbaru rumah pribadi Sdr. HK,” kata dia.

Belum ada keterangan resmi dari Hasto terkait penggeledahan rumahnya hari ini.

KPK mengumumkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Pilkada Ditunda karena Ipar Jokowi Anwar Usman Sakit

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.

Baca artikel CNN Indonesia “selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250107150321-12-1184617/kpk-geledah-rumah-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto.Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *