JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengaktifkan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui pengecer. Namun, kali ini, status pengecer tersebut akan ditingkatkan menjadi sub pangkalan resmi.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-19.31.14.jpeg)
Keputusan ini diambil Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.
Bahlil, mengungkapkan bahwa setidaknya ada sekitar 375 ribu pengecer yang akan naik statusnya menjadi sub pangkalan resmi.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-09-at-18.52.48.jpeg)
“Atas perintah Bapak Presiden, saya baru saja ditelepon pagi ini. Beliau menegaskan bahwa LPG 3 Kg dan subsidinya harus tepat sasaran serta harganya tetap terjangkau. Maka, mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif,” ujarnya saat meninjau beberapa pangkalan LPG 3 Kg di Jakarta dan sekitarnya, Rabu (5/2/2025).
Bahlil juga menekankan bahwa perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan akan membuat distribusi LPG 3 Kg lebih terkontrol. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan harga serta potensi penyalahgunaan subsidi.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-08-at-22.33.22.jpeg)
“Dalam menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden, kami menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Ini bertujuan agar distribusi dapat dikontrol dengan sistem informasi dan teknologi, sehingga harga tetap terjangkau dan tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan LPG 3 kg sendiri sejatinya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007.
Sementara itu, terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga dan usaha mikro, dijelaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 yang telah diperbaharui di dalam Permen ESDM Nomor 28 tahun 2021.
Adapun di dalam pasal 20 ayat 1 mengatur bahwa pengguna LPG terdiri dari Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-24-at-12.30.26.jpeg)
Pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran yang menggunakan LPG Tertentu dalam kemasan tabung LPG 3 (tiga) kilogram dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan untuk pengguna LPG Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 (dua belas) kilogram, tabung 50 (lima puluh) kilogram dan/atau dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah [bulk] serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.[]
Sumber CNBC
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-10-at-16.25.42.jpeg)
![Redaksi](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/07/cropped-IMG-20240202-WA0023-removebg-preview-100x100.jpg)