Sah Tersangka, Hakim Tolak Praperadilan Hasto PDIP

by
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di kasus praperadilan Hasto Kristiyanto. | Foto ANTARAFOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dinyatakan “kabur atau tidak jelas” sehingga tidak dapat diterima.

“Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2) petang.

Sebelumnya, KPK telah menghadirkan 153 bukti dalam sidang praperadilan tersebut, termasuk 11 bukti elektronik seperti handphone yang disita dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga menghadirkan empat orang ahli untuk memperkuat argumentasi bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dan tindakan projustitia lainnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hasto mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam permohonannya, Hasto menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkannya sebagai tersangka.

Tim hukum Hasto menyatakan bahwa KPK hanya mengandalkan bukti-bukti lama yang seharusnya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.

Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Hasto terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait kasus PAW Harun Masiku.

Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan. Meski demikian, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Baca Juga:  Korlantas Polri Siap Berlakukan BPKB Elektronik untuk Kendaraan Baru, Mulai Maret 2025

Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan obstruction of justice dengan membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020. Hasto disebut meminta Harun Masiku untuk merendam handphone-nya dan melarikan diri.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga dikabarkan mengumpulkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1) lalu, namun tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik yang telah disita, serta keterangan dari saksi-saksi lain.

Sebelumnya, pada Selasa (7/1), tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah milik Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti, termasuk catatan tertulis, berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.[]

Sumber CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *