JAKARTA — Aktivis dan mantan pejabat negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat tim pengacara Said, laporan ini dilayangkan oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Said Didu, yang dikenal vokal dalam menyuarakan kritik terhadap berbagai isu ketidakadilan, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN dan staf khusus Menteri ESDM, Sudirman Said, serta sebagai pegawai di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Melansir CNN Indonesia, tim pengacara Said mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara, mengingat kritik yang disampaikan Said terkait PSN PIK 2 merupakan bentuk ekspresi yang sah dan dilindungi oleh hukum.
Baca juga; Enam Juru Bicara Prabowo Dilantik
“Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11).
Said Didu sendiri dikenal aktif dalam mengkritik proyek-proyek pembangunan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat, ungkap Gufron.
Baca juga; Pembangunan Wilayah Sabang Banyak yang Tertunda sejak 2014
“Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain,” ujarnya.
Gufroni menyebut kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut lumrah dalam negara demokratis.
Baca juga; Warga Aceh Besar Tewas Diduga Dianiaya Usai Tertangkap Khalwat
“Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi,” ucap dia.
Gufroni turut menyoroti sosok pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor tidak memiliki relevansi dengan kritik yang disampaikan oleh Said terkait PSN PIK 2.
Baca juga; Pria di Aceh Tengah Tewas Setelah Kedipkan Mata ke Istri Orang
“Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiel maupun immateriel yang dialami Maskota sebagai pelapor,” tuturnya.
Selain itu, Gufroni juga menyoroti soal pasal yang dilaporkan oleh pelapor. Diketahui, Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Baca juga; Emak Sedang Pesta Sabu Dengan 2 Teman Pria di Labusel di Gerebek Polisi
“Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu. Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan,” kata Gufroni.
“Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan,” imbuhnya.
Terkait laporan ini, Said rencananya akan diperiksa sebagai terlapor pada Selasa (19/11) besok di Polresta Tangerang.
Gufroni pun mengajak semua elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini.
Terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono membenarkan ihwal laporan terhadap Said tersebut.
Kendati demikian, Baktiar tak membeberkan lebih lanjut terkait duduk perkara dari laporan terhadap Said.
“Benar (Said dilaporkan terkait kritik PSN PIK 2),” kata Baktiar.[]