BANDA ACEH – Penanews.co.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran tahun 2021–2024 tersebut pada Kamis, 2 April 2026.
Ketiga tersangka awalnya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka,
Ketiganya langsung dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu Aceh Besar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Salah Satu diantaranya DR. Saridin, SPd.MPd, mantan Kepala BPSDM , sekarang Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) .
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp1.882.845.400 yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditingkatkan statusnya.
“Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik, Kamis 2 April 2026.
“Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku KPA, serta RH sebagai PPTK” tambahnya
Ia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan program beasiswa S2 luar negeri yang dikelola BPSDM Aceh.
Menurut dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penagihan fiktif, di mana sejumlah dana tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya.
“Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ali Rasab
Skip to content





