TAPAKTUAN – Penanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan kesigapan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang berlangsung dari Rabu malam hingga Kamis dini hari, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kabupaten yang menghubungkan Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.
Dalam pengungkapan itu Dua orang tersangka berhasil dirinhkus, bersama barang bukti sabu seberat total 8,96 gram brutto. Aksi cepat ini dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, dan dinilai berhasil memutus rantai distribusi narkoba antarwilayah tersebut.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Nasional Tapaktuan–Abdya, tepatnya di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat. Petugas mencurigai seorang pria berinisial A (29), warga setempat, yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Magnum.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seseorang yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Dalam waktu satu jam, Kamis 6 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus pemasok sabu berinisial CM (45) di kediamannya di Desa Suak Nibung, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu seberat 8,79 gram brutto, berbagai alat isap, uang hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan AKP Muhammad Yunus menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat Tim Resnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari lapangan.
“Begitu pelaku pertama diamankan, tim langsung bergerak tanpa menunggu lama. Hasilnya, jaringan pengedar di wilayah pantai barat langsung terungkap bersama barang bukti yang cukup besar,” ungkapnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., memberikan apresiasi tinggi kepada Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan ini.
“Langkah cepat dan tepat ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dari hasil sitaan, diperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 150 orang dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Aceh Selatan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.[Humasresasel]





