Satpol PP dan WH Aceh Besar Limpahkan Kasus 7 Muda-mudi Pesta Miras dan Seks ke Kejari

by

KOTA JANTHO – Penanews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar telah menyerahkan tujuh muda-mudi yang tertangkap basah sedang menggelar pesta minuman keras (miras) dan tindakan asusila ke Kejaksaan Negeri Kota Jantho. Penyerahan ini dilakukan pada hari Jumat, 7 November 2025, di Kota Jantho, Aceh Besar, untuk menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menyatakan bahwa penegakan syariat Islam di wilayah Aceh Besar adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sekadar rutinitas, melainkan bagian integral dari upaya menjaga marwah serta ketertiban yang sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh Besar.

“Beberapa waktu lalu, kami mengamankan muda-mudi ini di sebuah rumah yang terletak di kawasan Kecamatan Darul Imarah. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan proses hukum syariat, terbukti bahwa mereka telah melakukan pelanggaran. Hari ini, kami secara resmi menyerahkan mereka ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Muhajir, Jumat (07/11/2025).

Baca juga ; Warga Aceh Besar Gerebek 7 Muda Mudi Tanpa Busana Pesta Miras

Muhajir juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik maksiat dan membantu aparat dengan melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat merusak moral dan masa depan mereka sendiri,” tegasnya.

Muhajir berharap agar proses hukum yang akan dijalani oleh para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga pelimpahan ke kejaksaan, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.

“Kami telah menerima berkas pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH pada hari ini. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelas Jemmy.

Sebelumnya diberitakan media ini, Tujuh orang remaja, terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki, diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar usai digerebek warga di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah, Minggu (21/9/2025) dini hari.

Para muda-mudi itu digerebek warga setempat sekitar pukul 04.00 WIB, lantaran melakukan pesta minuman keras (miras) dalam kondisi tanpa busana. Ketujuh remaja yang terlibat masing-masing berinisial DRM (23), NR (19), F (20), N (19), AN (23), DA (19), dan NF (19).

Rumah yang digunakan untuk pesta miras yang digrebek warga merupakan rumah milik salah seorang pelaku di kawasan tersebut.

“Benar, ketujuh orang itu diamankan pada Minggu dini hari berdasarkan laporan warga,” ujar Muhajir.

Menurut keterangan, sebelumnya warga telah menegur pemilik rumah karena merasa curiga dengan aktivitas di sana. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Mengutip Serambinews.com, menurut seorang saksi mata berinisial AZ, mengatakan, rumah yang dijadikan lokasi pesta miras berada tak jauh dari jalan raya. 

Dikatakan, rumah belum terbangun sempurna, namun memiliki pekarangan luas dengan sejumlah kolam hidroponik. Pantauan Serambi, rumah tersebut kini dalam kosong tanpa ada aktivitas. Bahkan pagar rumah juga sudah tergembok. 

Berdasarkan keterangan AZ, salah seorang dari ketujuh terduga pelaku merupakan pemilik rumah. Di sana, ia tinggal sendirian dan menempati rumah peninggalan orang tuanya.

“Benar itu rumah dia sendiri. Dan dia merupakan warga gampong sini,” katanya.

Dikatakan, sebelum penggerebekan pihaknya bersama pemuda setempat melihat terduga pelaku membawa teman perempuan dan laki-laki masuk ke rumah pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB. 

Pihaknya semakin curiga, lantaran sebelumnya warga acap kali memberikan teguran kepada salah seorang terduga pelaku. Namun aktivitas tersebut tetap dilakukan. Sehingga sekitar pukul 04.30 WWIB warga menggerebek rumah tersebut.

Saat digrrebek, kata AZ, pihaknya mendapati muda-mudi tersebut dalam keadaan tanpa busana (bugil).

“Sudah lama diintai, apalagi sudah beberapa kali ditegur. Saat digerebek malam itu, mereka dalam keadaan bugil dan ada yang minum miras. Mereka beraksi sekitar jam 03.00–04.00 WIB. Subuh mereka baru keluar,” jelasnya.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *