Satresnarkoba Polres Bener Meriah Ciduk Pria 50 Tahun Warga Bandar, 13 Paket Sabu Diamankan

by

REDELONG – Penanews.co.id– Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Bener Meriah. Seorang pria berinisial RS (50), wiraswasta, warga Purwosari Kecamatan Bandar, diamankan petugas pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Senin malam (2/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah di Desa Keramat, Kecamatan Bandar, diduga kerap dijadikan tempat konsumsi sekaligus transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Hasilnya, pada dini hari, petugas mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut.

Kapolres Bener Meriah, Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Dari penggeledahan badan, ditemukan satu paket plastik klip warna merah yang diduga berisi sabu di kantong celana tersangka. Selanjutnya, dalam penggeledahan rumah, petugas menemukan satu kotak rokok berisi 12 paket plastik transparan yang juga diduga sabu,” ujar Kapolres.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 13 paket plastik transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,6 gram. Selain itu, turut disita empat plastik transparan kosong, dua sendok dari pipet, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan pengakuan awal, barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/10/III/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 3 Maret 2026.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tutup Kapolres.[]

Direkomendasikan untuk anda baca 👇

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *