Satu Pelaku Penembakan Abang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

by
Tampang AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Pelaku Penembakan Abang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap Polisi Kamis (13/11/2025) Foto Tangkapan Layar Mesos

LHOKSEUMAWE – Penanews.co.id – Seorang pria berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menjadi pelaku penembakan terhadap pedagang bakso bernama M. Nasir Ismail di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh pada Kamis (13/11/2025) pagi, tepat ketika pelaku berusaha melarikan diri ke luar negeri.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara tim kepolisian di lapangan.

“Pelaku AG kita amankan atas dugaan kuat sebagai eksekutor penembakan terhadap korban M Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang,” ujar Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe.

Menurut Kapolres, pelaku mengaku nekat menembak korban karena sakit hati terkait utang piutang.

Pelaku mengirimkan uang sebesar Rp 90 juta kepada korban pada 7 November 2025 dengan perjanjian segera dikembalikan.

Namun, baru Rp 30 juta yang dikembalikan oleh korban. Pada 9 November 2025, pelaku mendatangi rumah korban dan mengajak duduk di sebuah warung kopi. Tak lama kemudian, datang rekan pelaku menggunakan mobil Ayla.

Mereka sempat berbincang sekitar 15 menit sebelum pelaku mengajak korban berjalan ke arah jembatan berjarak sekitar sepuluh meter dari warung.

“Akhirnya korban ditembak oleh pelaku dengan menggunakan laras pendek,” kata Ahzan.

Penembakan Nasir Ismail terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban saat itu sedang berada di dekat rumahnya lalu didatangi dua pria tak dikenal dengan mobil hitam.

Kemudian terjadi penembakan hingga korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.

Saat penangkapan AG, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan pelaku.

Kapolres menegaskan AG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan,” ujar kapolres.

Selain itu, ia juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. []

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *