JAKARTA – Bambang Brodjonegoro mengungkapkan kronologi di balik kenaikan tarif PPN sebesar 12% yang kini menuai gelombang protes dari masyarakat. Menteri Keuangan pertama di era pemerintahan Jokowi itu menjelaskan bahwa ada peran oknum pengusaha di balik rencana tersebut.
Skenario kenaikan PPN 12% yang dianggap membebani rakyat tersebut disampaikan dalam acara Cuap Cuap Cuan di CNBC Indonesia. Bambang mengungkapkan bahwa oknum pengusaha yang terlibat dalam rencana tersebut mengusulkan agar PPN dinaikkan secara bertahap.
Bambang menambahkan bahwa pengusaha tersebut juga meminta agar pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan agar setara dengan tarif yang berlaku di Singapura.
Saat itu, kata dia, pengusulnya berasal dari kalangan pengusaha yang awalnya meminta supaya pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan supaya setara dengan Singapura. Pada 2025 PPh Badan yang masih 25 persen diminta agar diturunkan menjadi 17 persen seperti di Singapura. Alasannya, supaya investasi bisa mengalir deras ke Indonesia.
Menurut Bambang, usulan itu disampaikan oknum pengusaha tersebut kepadanya pada 2015 saat dia masih menjabat menteri keuangan. “Bapak turunkan PPh Badan sampai ke level yang kita bersaing dengan Singapura,” kata Bambang menirukan oknum pengusaha seperti dikutip dari detik.com, Jumat (27/12/2024).
Mendengar usulan itu, Bambang balik bertanya kepada pengusaha yang memberi usul. “Jika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan, bagaimana pemerintah bisa tetap menjaga sisi penerimaan pajak?” ucapnya.
Dari situlah muncul ide untuk menaikkan PPN secara bertahap. Pengakuan Bambang, ia merasa tidak adil jika memberikan keringanan untuk pengusaha, yakni menurunkan PPh Badan dengan menaikkan tarif PPN.
Bambang beralasan, bahwa PPN dikenakan terhadap barang dan jasa yang digunakan seluruh penduduk Indonesia, sedangkan PPh Badan hanya dikenakan bagi perusahaan yang telah menjadi wajib pajak atau penghasilannya sudah tinggi. “Sehingga secara instan saya menolak,” ujarnya.
Masih cerita Bambang, perjuangan oknum pengusaha itu masih terus dilakukan setelah dia tidak lagi menjadi menteri. Akhirnya upaya itu gol lewat penerbitan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada 2022, tarif PPh turun menjadi 22 setelah keluarnya UU HPP. Sementara tarif PPN juga naik bertahap dari 10 persen ke 11 persen dan menjadi 12 persen mulai tahun 2025.[]