Sebanyak 3.658 Mahasiswa USK Terdampak Bencana Dibebaskan Bayar UKT, untuk Kategori ini Bebas Sampai Lulus, Berikut Namanya

by

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Marwan membebaskan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi 3658 Mahasiswa dilingkungan USK terdampak Bencana Banjir yang melanda Aceh pada November lalu.

Pembebasan ini di umumkan Prof Marwan lewat pengumuman bernomor : 288/UN11/KM.01.00/2026, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Pebruari 2026.

Prof Marwan menyatakan bahwa pengumumannya itu Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 251/UN11/KPT/2026 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Terdampak Bencana Sumatra Tahun 2025, dengan ini disampaikan kepada mahasiswa Universitas Syiah Kuala hal-hal sebagai berikut:

“Universitas Syiah Kuala memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra Tahun 2025 berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, dan validasi data berlapis,” sebut Guru Besar Fakultas Teknik itu.

Ia menyatakan bantuan biaya pendidikan untuk Mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia akibat bencana diberikan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga lulus studi (maksimal hingga semester 9).

“Bagi Mahasiswa dengan kategori terdampak berat diberikan pembebasan UKT sebesar 100% untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026,” ungkaonya.

Kemudian tambahnya bagi Mahasiswa dengan kategori terdampak sedang dan ringan:

  • Kelompok UKT 1 diberikan pembebasan UKT sebesar 100% untuk Semester Genap TA 2025/2026. •
  • Kelompok UKT 2 s.d. Kelompok UKT 9 diberikan keringanan UKT sebesar 50% untuk Semester Genap TA 2025/2026.

Nama-nama mahasiswa penerima bantuan katanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Menurutnya Proses pembebasan UKT sebesar 100% dan pemberian keringanan UKT sebesar 50% sedang dalam tahap pemrosesan administrasi dan penyesuaian sistem, sehingga memerlukan waktu.

Untuk itu Prof Marwan meminta mahasiswa tetap memantau sistem KRS Online.

Prof Marwan juga tidak melupakan mahasiswa Penerima Bantuan UKT yang terlanjur membayar UKT semeser Genap TA 2025/2026 akan dilakukan pengembalian UKT terlanjur (reimbuse) dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Rektor juga mengimbau, bagi mahasiswa USK yang terdampak bencana namun belum tercantum dalam daftar lampiran, agar melaporkan diri melalui tautan berikut: https://bit.ly/Pendataan-Rumah-Amal-USK-Bencana-Sumatra Laporan yang masuk akan didata, diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui Rumah Amal USK sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian harap Prof Marwan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berikut Daftar Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Terdampak Bencana Sumatra Tahun 2025 Untuk Semester Genap TA. 2025/2026

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *