BANDA ACEH – Penanews.co.id – Penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana beasiswa sebesar Rp420 miliar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk para ahli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa puluhan saksi baik dari internal BPSDM maupun dari pihak luar telah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus itu.
“Sekitar 57 orang saksi sudah diperiksa berasal dari pihak BPSDM dan pihak-pihak lain yang berkaitan,” kata Ali Rasab, Kamis, 8 Januari 2026.
Ali menegaskan, proses hukum tetap berjalan meskipun Kejati Aceh dihadapkan pada keterbatasan akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh.
“Kami mohon dukungannya agar penanganan perkara dapat berjalan sebagaimana yang telah direncanakan. Kondisi bencana alam tidak menghilangkan semangat Kejati Aceh dalam menyelesaikan perkara, termasuk perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi kunci, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program beasiswa BPSDM Aceh untuk periode 2021–2024. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 6 November 2025.
Di tanggal yang sama, mantan Kepala BPSDM Aceh juga dimintai keterangan oleh penyidik. Saat menjabat, ia berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam program beasiswa tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana beasiswa turut diperiksa. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program beasiswa memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi pada 31 Oktober 2025. Sementara itu Slseorang tenaga kontrak BPSDM telah diperiksa pada 3 November 2025.





