Segini Uang Diterima Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

by
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). | Foto Aldhi Chandra

JAKARTA – Penanews.co.id — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Proyek tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga diterima oleh Nadiem.

Ia mengimbau publik untuk tidak berspekulasi sebelum proses penyidikan selesai. Semuanya masih dalam proses pendalaman.

“Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira, ini masih pendalaman,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen yang relevan. Beberapa dokumen penting dari mantan menteri tersebut juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan di Kemendikbud ini,” katanya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada para jurnalis. Ia mengajak keluarga dan orang terdekatnya untuk tetap kuat dan tabah dalam menghadapi situasi ini.

Nadiem yakin, Allah SWT melindungi dan tahu kebenarannya.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” kata Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.[]

Sumber iNews.id

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *