BANDA ACEH – Penanews.co.id – Sejumlah aset Masjid Raya Baiturrahman ditengarai belum diserahterimakan kepada imum chik. Padahl pelantikan dan serahterima jabatan dari imum chik lama kepada imum chik baru sudah dilakukan pada 13 Agustus 2025 lalu.
Sumber di internal Masjid Raya Baiturrahman mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah menginginkan penggunaan dan pengelolaan aset Masjid Raya Baiturahman dilakukan secara akuntabel dan transparan, sehingga tidak menimbulkan syakwa sangka di kalangan ummat.
Ia menuturkan, berdasarkan laporan audit yang dilakukan oleh auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Suryadi dan M. Rizal Yahya, laporan per 1 Januari higga 31 Desember 2025 tercatat hanya Rp 1.579.872,734. Karena itu sejumlah pihak mulai memeprtanyakan penggunaan pendapatan dari pengelolaan berbagai aset yang dimiliki Masjid Raya Baiturrahman.
Sepengetahuannya aset Masjid Raya Baiturrahman antara lain ada 10 kapling tanah dengan total luas mencapai 58.000 meter, toko 10 pintu, rumah 10 unit, satu unit sekolah, serta radio Baiturrahman.
Sumber tersebut juga mempertanyakan keberadaan Yayasan Baiturrahman Peduli Umat. Perubahan terhadap yayasan ini dilakukan pada 18 Maret 2025. Berdasarkan lempiran Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000729.AH.01.05 Tahun 2025, yayasan ini didirikan oleh Prof. Dr. Azman Ismail MA dan Thantawi Ishak, SH, MH.
Dalam salinan tersebut juga tertera empat nama sebagai pembina yayasan, yakni: Prof. Dr. Azman Ismail MA (ketua), Drs. T. Setia Budi, dan Prof. Dr. Al Yasa Abubakar MA. Kemudian empat orang pengurus yakni Drs. Hamdan Syamsuddin (ketua), Dr. Badrul Munir MA (sekretarus), Naisaburi Ilyas (wakil sekretaris), Dr. Hafas Furqani M.EC (bendahara), serta empat orang pengawas terdiri dari Idrus Hayat SE (ketua), dengan 3 orang anggota Junaidi S.Sos, Teuku Zainul Arifin Panglima Polem, dan Drs, M Jamil Ibrahim.[]





