BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi (TRF), ditetapkan tersangka korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat Rp38,4 miliar oleh Kejati Aceh. Dugaan korupsi terjadi saat TRF menjabat Kadis Pertanian (2021-2023).
Selain TRF pernah menjadi Pj Bupati Simeulue itu, Kejaksaan Tinggi Aceh juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni; anggota DPRK Aceh Jaya berinisial S, serta mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 inisial TM.
“Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (8/8/2025).
Ali menuturkan kasus ini bermula saat tersangka S, yang saat itu menjabat Ketua Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM), mengajukan proposal PSR untuk 599 petani dengan luas lahan 1.536,7 hektare.
Dinas Pertanian Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis dan dokumen kelayakan, lalu mengusulkan ke Dinas Perkebunan Aceh hingga ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“BPDPKS kemudian menyalurkan dana PSR ke rekening escrow pekebun, lalu masuk ke rekening koperasi KPSM dengan total Rp38,42 miliar,” sebut Ali.
Namun, hasil investigasi menunjukkan lahan yang diusulkan ternyata bukan milik petani, melainkan bekas lahan milik PT Tiga Mitra yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi. Artinya, lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk program PSR.

Analisis citra satelit dan drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) dari Universitas Syiah Kuala menguatkan fakta tidak ada aktivitas tanaman sawit di lahan tersebut sejak 2018 hingga 2024.
Meski tahu lahan tak memenuhi syarat, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan dokumen legal yang jadi dasar pencairan dana PSR. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp38.427.950.000.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
