JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon sedang memproses kasus hukum yang melibatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP. Ia merupakan seorang anak muda yang dikenal sebagai selebgram
WNI tersebut ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan masuk secara ilegal dan berinteraksi dengan kelompok bersenjata yang dianggap terlarang.
Menurut pihak berwenang Myanmar, AP didakwa melanggar sejumlah aturan setempat, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Kelompok yang disebut dalam kasus ini dikategorikan sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Myanmar.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengatakan bahwa sejak awal penangkapan AP, pihak KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan.
“KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” ungkap Judha dalam keterangan pers pada Selasa, 1 Juli 2025.
Setelah menjalani proses persidangan di pengadilan setempat, AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara paling ketat di Myanmar.
Kemlu RI dan KBRI Yangon juga tidak tinggal diam setelah vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Judha menyebut pihaknya akan mengupayakan pembebasan AP dari Myanmar.

“Upaya non-litigasi juga dilakukan melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” tambah Judha.
Kemlu RI menegaskan bahwa mereka akan terus memantau kondisi AP selama menjalani masa hukumannya, termasuk memberikan perlindungan kekonsuleran yang diperlukan sesuai prinsip perlindungan WNI di luar negeri.[]
Disadur dari rmol.id
