Seorang Perempuan di Palembang Meninggal Mengenaskan, Diduga Disekap Suami Selama 3 Bulan

by
Ilustrasi meninggal dunia. | Foto Shutterstock

PALEMBANG — Seorang perempuan di Palembang, bernama Sindi Purnama Sari (25), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan setelah diduga disekap oleh suaminya, WS (26), selama sekitar tiga bulan.

Sindi ditemukan dalam keadaan sangat memprihatinkan dengan tubuh yang sangat kurus, rambut gimbal, serta dipenuhi kutu.

Setelah penemuan tersebut, Sindi segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Keluarga korban yang terkejut dengan kejadian ini kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah Purwanto (32), kakak almarhumah Sindi Purnama Sari, melapor ke Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), pada Rabu (22/1/2025) malam.

Warga Jalan Mataram Ujung, Kertapati, ini melaporkan  Wahyu Saputra atas dugaan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 49.

Menurut laporan, peristiwa tragis ini terjadi di rumah pasangan Wahyu Saputra dan Sindi di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kondisi Sindi yang mengenaskan diketahui oleh Purwanto pada Selasa (21/1/2025) petang.

Awalnya Purwanto menerima telepon dari Wahyu Saputra yang memintanya datang ke rumah karena situasi mendesak.

“Awalnya kami ditelepon oleh terlapor dan disuruh datang ke rumah karena dalam keadaan urgent,” ungkap Purwanto kepada Sripoku.com, Senin (27/1/2025) siang, lansir tribunnews.com.

Setibanya di lokasi, Purwanto mendapati kerumunan warga yang mengatakan korban seperti “buntang hidup” dan berbau busuk.

 “Karena ramai, saya dan keluarga panik dan langsung masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Purwanto menceritakan kondisi memprihatinkan adiknya saat ditemukan di dalam kamar.

“Setelah di dalam kamar, kami melihat kondisi saudara saya dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal tulang. Keluarga langsung membawanya ke RS Hermina,” ungkapnya.

Baca Juga:  Masrizal Batu Bara Dikukuhkan Jadi Ketua IKA USK Wilayah Sumut

Korban dilarikan ke RS Hermina dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah Purwanto melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, terlapor sempat diamankan selama 1×24 jam.

“Sempat diamankan atas laporan kami, tetapi setelah 1×24 jam terlapor ini bebas, katanya alat bukti tidak cukup,” ungkap Purwanto.

Pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan menyeret pelaku ke pengadilan.

“Kami pihak keluarga berharap terlapor ini diadili karena sudah melakukan penelantaran hingga korban meninggal dunia, apalagi sudah disekap di kamar,” harapnya, sambil menambahkan harapan agar pelaku dihukum setimpal.

Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, membenarkan adanya laporan ini. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.

“Untuk pelaku sudah kita amankan dan saat ini telah diserahkan ke Polrestabes Palembang. Dan perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutup Iptu Angga.

Sumber dilansir tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *