Seorang Terpidana Kasus Zina dan Miras Pingsan Usai Dicambuk 140 kali, Tim PSC 119 Banda Aceh Turun Tangan

by
Seorang Terpidana Kasus Zina dan Miras Pingsan Usai Dicambuk 140 kali, Tim PSC 119 Banda Aceh Turun Tangan | Foto dok Dinkes Banda Aceh

BANDA ACEH – Penanews.co.id – Tim Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Banda gerak gerak cepat menangani seorang terpidana jarimah zina dan Jarimah Khamar ( Minuman Keras) jatuh pingsan usai dieksekusi 140 kali cambukan yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (29/01/2026).

Terpidana terbukti melanggar jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) serta jarimah khamar Pasal 15 ayat (1). dijatuhi hukuman 140 kali cambuk, terdiri dari 100 kali cambukan untuk jarimah zina dan 40 kali cambukan untuk jarimah khamar.

Kehadiran Tim PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dilokasi eksekusi bertugas sebagai tim medis pada pelaksanaan kegiatan uqubat cambuk.

Eksekusi Uqubat Cambuk dimulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut dilaksanakan terhadap enam terdakwa yang terbukti melakukan pelanggaran Syariat Islam, yakni kasus ikhtilat, zina, dan khamar.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan pengawasan aparat terkait serta dukungan tenaga kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan para terdakwa selama proses berjalan.

Dalam pelaksanaannya, satu orang terpidana mengalami penurunan kondisi fisik dan dilaporkan pingsan setelah menjalani hukuman cambuk sebanyak 140 kali di kasus . jarimah zina dan Jarimah Khamar ( Minuman Keras)

Tim medis PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh segera melakukan penanganan medis di lokasi kejadian.

Teepidana tersebut kemudian mendapatkan tindakan lanjutan berupa pemberian oksigen di dalam ambulans PSC 119 untuk menstabilkan kondisi kesehatannya. Seluruh tindakan medis dilakukan sesuai dengan prosedur pelayanan kegawatdaruratan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa kehadiran Tim PSC 119 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin aspek kesehatan pada setiap kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan risiko medis.

“Penugasan Tim PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan para terdakwa tetap terpantau selama pelaksanaan uqubat cambuk. Ketika terjadi kondisi kegawatdaruratan, tim kami siap memberikan penanganan medis secara cepat dan profesional sesuai standar pelayanan,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh berkomitmen untuk selalu menyiagakan tenaga kesehatan dan sarana pendukung pada setiap kegiatan yang memerlukan pengawasan medis guna menjaga keselamatan seluruh pihak yang terlibat.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *