Sepanjang 2024, Kejari Banda Aceh Eksekusi Lima Pemerkosa Anak

by
by
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2024 di kejaksaan setempat, Selasa (7/1/2025) | Foto Istimewa

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi lima terpidana kasus pemerkosaan sepanjang tahun 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers terkait capaian kinerja tahun 2024, yang diadakan di kejaksaan setempat pada Selasa (07/01/2025).

Suhendri mengungkapkan bahwa kelima terpidana tersebut telah mendapatkan hukuman yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Sepanjang 2024, Kejari Banda Aceh mengeksekusi lima terpidana pemerkosa yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Suhendri.

Hukuman yang diterima masing masing tersangka bervariasi, mulai dari 155 bulan hingga 200 bulan penjara.

“Kemudian ada yang 170 bulan, 188 bulan dan 185 bulan pidana penjara,” sebut Suhendri

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan bahwa kebanyakan pelaku pemerkosaan yang dieksekusi berasal dari keluarga korban, kakek korban yang masih memiliki hubungan darah.

“Pelakunya dari keluarga korban yang memang anak di bawah umur, rata-rata pelaku adalah kakek korban,” pungkas Isnawati. 

Baca Juga:  Polres Sabang Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBG Ke Kejaksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *