Seragam Dinas ASN Kuning Khaki Dihapus

by
Ilustrasi ASN

JAKARTA — Terhitung 1 Januari 2025 Aparatus sipil Negara (ASN) tidak lagi di wajibkan menggunakan seragam dinas kuning kaki pada setiap harin kerja. ASN wajib mengucapkan selamat berpisah dengan seragam dinas kuning khaki yang telah bertahun tahun membaluti tubuh ASN saat berdinas.

Perobahan ketentuan pakaian dinas ini hanya untuk lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemendikdasmen telah mengumumkan perubahan penting terkait regulasi pakaian dinas bagi pegawainya. Mulai sekarang, pegawai di Kemendikdasmen tidak lagi diwajibkan mengenakan seragam khaki pada hari kerja.

Perubahan ini mengikuti penerapan regulasi baru mengenai pakaian dinas yang resmi menghapuskan penggunaan seragam khaki dengan Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen SE Nomor 15 Tahun 2024.

Pada tanggal 8 November 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2024. SE ini berisi ketentuan mengenai jenis pakaian dinas yang harus dikenakan oleh pegawai di Kemendikdasmen.

Rincian Jenis Pakaian Dinas PNS di Kemendikdasmen

Berdasarkan ketentuan dalam SE Nomor 15 Tahun 2024, berikut adalah jenis pakaian dinas yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikdasmen:

1. Hari Senin

      Setiap hari Senin, PNS di Kemendikdasmen diwajibkan mengenakan pakaian dengan atasan berwarna putih dan bawahan berwarna gelap yang rapi dan sopan.

      Selain itu, penggunaan pakaian dinas tersebut harus dilengkapi dengan tanda pengenal pegawai.

      2. Hari Selasa sampai Jumat

      Setiap hari Selasa sampai Jumat, PNS menggunakan pakaian bebas.

      Penggunaan pakaian bebas tersebut harus rapi, sopan, dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja di Kemendikdasmen.

      Selain itu, PNS juga diharuskan mengenakan tanda pengenal pegawai.

      Selain itu, SE Nomor 15 Tahun 2024 tersebut juga memuat aturan pakaian yang digunakan pegawai di Kemendikdasmen pada hari Upacara Bendera.

      Baca Juga:  78 Tahun Bayangkara, BPI KPNPA RI: Semoga Polri Semakin Optimal dalam Melayani Masyarakat

      Dimana, pada hari Upacara Bendera, pegawai di Kemendikasmen menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan di dalam surat undangan upacara bendera tersebut.

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *