Siap siap.! Mulai 2025, Pemerintah Kenakan Dua Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor, Masing masing 66%

by

JAKARTA – Pengguna kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan mulai 2025, sesuai dengan ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Secara keseluruhan, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan biaya admin TNKB.

Mulai tahun depan, lembaran belakang pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran akan mencantumkan dua kolom baru yang memuat informasi mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB.

Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dikenakan dua pajak tambahan ini. Opsi PKB dan opsi BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen, yang dihitung berdasarkan besaran pajak terutang.

Sebagai contoh, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB sebesar 66 persen akan dikenakan tambahan sebesar Rp660 ribu.

Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut, termasuk opsen PKB, menjadi Rp1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan opsen pajak kendaraan ini dipantau pemerintah pusat, yang mana bisa dikoreksi apabila menghalangi pertumbuhan penjualan kendaraan di daerah.

Baca Juga:  Mahfud MD Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Kamis Esok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *