Siap siap, Pemerintah Umumkan UMP 2026, Naiknya Segini

by
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli | Foto dok mobilSekretariat

JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau para pekerja di seluruh Indonesia untuk bersabar menunggu hasil akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, yang dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2025.

Yassierli menjelaskan, saat ini proses pembahasan UMP masih berlangsung melalui pertemuan antara pemerintah, dewan pengupahan, serta perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait besaran maupun formula kenaikan upah tersebut.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujar Yassierli di Kantornya, Rabu (12/11).

Ia sebelumnya mengatakan peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025

“UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan),” ujar Yassierli dalam bincang media di Gedung Kemenaker, Selasa (28/10).

Yassierli menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025. Artinya, sebelum itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nya harus sudah selesai.

“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” tegasnya.

Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP maksimal sebesar 6,5 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan ini berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.[]

Sumber CNN Indonesia

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *