Sidang di Luar Gedung, PN Lhoksukon Putuskan Ganti Nama Julia Kristiani usai Mualaf

by
Anisa Putri foto bersama dengan pihak terkait usai sidang perbaikan data di Disdukcapil Aceh Utara. | Foto: AJNN/Sarina

LHOKSUKON – Penanews.co.id – PengadilanNegeri (PN) Lhoksukon memutuskan dan menetapkan nama baru untuk seorang remaja putri berusia 15 tahun asal Dusun Cot Asan, Gampong Matang Lawang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Remaja tersebut sebelumnya bernama Julia Kristiani Gulo, kini resmi menyandang nama baru Anisa Putri setelah memutuskan memeluk agama Islam dan tercatat salam administrasi kependudukan (Adminduk).

Penetapan perubahan nama tersebut disahkan melalui sidang terbuka yang berlangsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara pada Jumat, 30 Januari 2026.

Sidang tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon bekerja sama dengan Disdukcapil Aceh Utara dalam rangka pelayanan persidangan di luar gedung pengadilan. Kegiatan ini menjadi yang pertama kali digelar di wilayah Aceh Utara. Jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Junita.

Permohonan perubahan nama diajukan oleh M Yusuf Mulyadi selaku pemohon. Ia menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan setelah keponakannya menyatakan diri sebagai mualaf beberapa waktu lalu.

“Hari ini saya mengikuti persidangan pergantian nama keponakan saya sesuai dengan agama Islam. Alhamdulillah, permohonan langsung dikabulkan,” ujarnya.

Ia menilai persidangan di luar gedung sangat membantu masyarakat, terutama yang kurang memahami prosedur administrasi hukum. Selain itu, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga juga langsung diterbitkan tanpa harus menunggu lama.

“Pelayanan ini sangat memudahkan kami sebagai masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua PN Lhoksukon, Ngatemi, mengatakan persidangan di luar gedung bertujuan mempermudah masyarakat dalam perbaikan data kependudukan, seperti perubahan nama dan data akta.

“Tahun ini kami menargetkan sekitar 50 perkara diselesaikan melalui persidangan di luar gedung. Untuk hari ini, dua perkara berhasil diselesaikan dan hasilnya langsung diterima masyarakat,” ujarnya.

Ngatemi menambahkan, program jemput bola tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Kantor Disdukcapil Aceh Utara, Kecamatan Dewantara, dan Kecamatan Tanah Jambo Aye. Dengan demikian, masyarakat yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten tidak perlu datang langsung ke PN Lhoksukon.

“Kami yang turun langsung ke lapangan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan peradilan, termasuk dari sisi pembiayaan,” kata Ngatemi. 

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Aceh, Fauzan, turut mengapresiasi pelaksanaan persidangan di luar gedung tersebut. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

“Dengan dibukanya layanan persidangan di Kecamatan Dewantara dan Tanah Jambo Aye, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Lhoksukon untuk perbaikan data kependudukan,” ujar Fauzan.

Ia berharap layanan tersebut dapat terus berlanjut guna meningkatkan akses keadilan dan kualitas pelayanan publik di Aceh Utara.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *