BATAM – Penanews.co.id – Suasana penuh haru terasa kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Batam, saat sidang pembacaan pleidoi kasus dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu digelar pada Senin (23/2/2026) sore. Keluarga terdakwa, Fandi Ramadhan, tak mampu menyembunyikan kesedihan ketika melihatnya duduk di balik jeruji besi
Tangis keluarga pecah di dalam ruang sidang. Beberapa di antara mereka bahkan berseru bahwa Fandi tidak bersalah. Mereka menolak tudingan yang menyebut Fandi terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Tak hanya keluarga, puluhan sahabat dan kerabat juga hadir memberikan dukungan moral. Sidang tersebut merupakan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati.
Ibu terdakwa, Nirwana, sambil menangis menegaskan keyakinannya bahwa sang anak tidak terkait dengan upaya penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang disebut berasal dari Thailand. Ia menduga Fandi hanyalah korban yang terjebak dalam permainan sindikat narkotika internasional.
Menurut keluarga, Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Sea Dragon dan baru sekitar sepekan bergabung sebelum penangkapan terjadi. Dia ditangkap bersama empat WNI lainnya serta dua warga negara Thailand di perairan Selat Malaka pada 1 Mei 2025.
“Yang diceritakan Fandi sama saya, dia tidak tahu barang itu. Setelah penangkapan dia baru tahu,” ujar Nirwana dikutip dari iNews.id.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar dua ton di dalam kapal. Barang terlarang itu disebut berasal dari sindikat narkoba internasional.
Sementara itu, JPU dalam persidangan menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam proses pengangkutan narkotika tersebut dan tetap pada tuntutannya, yakni hukuman mati. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada waktu yang telah ditentukan majelis hakim.[]
Disarankan untuk Dibaca 👇





