Sidang Lanjutan Praperadilan Hasto PDIP vs KPK Diwarnai Keributan, Hakim: Nggak Usah Teriak-teriak!

by
Sidang lanjutan Praperadilan Hasto Kristiyanto | Foto : Okezone

JAKARTA – Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diwarnai keributan antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2025).

Hakim tunggal Djuyamto sempat menegur kedua belah pihak agar tidak berteriak dan menjaga suasana sidang tetap kondusif.

Keributan terjadi terpantau awak media mulanya hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Pihak KPK kemudian mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Ya silakan diperlihatkan di persidangan, tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan,” ujar Hakim Djuyamto.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis hakim untuk melihat dokumen yang diserahkan oleh KPK. Saat itulah terjadi perdebatan dengan pihak KPK.

Hakim Djuyamto pun turun tangan menenangkan suasana. Ia meminta kedua belah pihak untuk tidak berteriak dan menggunakan bahasa yang santun selama proses persidangan.

“Sebentar, sebentar, kalau, tolong. Sebentar, Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan, pelan-pelan Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, nggak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, nggak usah teriak-teriak,” tegur hakim.

Ronny mengatakan pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan. Hakim mencatat keberatan tersebut.

“Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat,” ujar Ronny.

“Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga,” ujar hakim tunggal Djuyamto.

Baca Juga:  Terlibat Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Banda Aceh amankan 59 unit Sepeda Motor

Ronny mengatakan pihaknya menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK. Hakim mengatakan bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya.

“Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin,” kata Ronny.

“Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon, saya catat di berita acara sidang,” ujar hakim tunggal Djuyamto.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Sumber detiknews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *