JAKARTA — Sidang putusan kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlangsung panas. Ruang sidang yang sudah penuh dipadati pengunjung memicu keributan setelah sejumlah orang memaksakan diri masuk.
Menurut pantauan, suasana gaduh pecah ketika seorang pengunjung berusaha menerobos masuk sesaat sebelum sidang dimulai. Seorang wanita bahkan berteriak keras, “Saya tidak kenal kamu! Saya mau masuk!”
Tak hanya itu, wanita tersebut juga berkomentar, “Kalau sidang ini adil, mana mungkin sebanyak ini orang datang untuk mendukung Tom Lembong!” Ucapannya langsung disambut sorak riuh pengunjung lain, memperkeruh suasana.
Tom sendiri baru masuk ke dalam ruang sidang setelah kericuhan itu terjadi. Mengenakan rompi warna merah muda, Tom masuk sambil menyapa pengunjung dengan senyuman. Kedatangan Tom menambah kegaduhan di luar ruang sidang.
Setelah Tom masuk ruang sidang, para pengunjung yang tidak diizinkan masuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Menurut salah satu pengunjung, hal itu adalah bentuk dukungan kepada Tom Lembong yang akan menjalani sidang putusan hari ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU )menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disinyalir merugikan negara Rp 578 miliar. Dia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejaksaan Agung menjerat Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pembelaannya, Tom menilai kasus yang menjeratnya ini berbau politis. Dia menyatakan terjerat kasus dugaan korupsi impor gula karena mendukung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam Pemilihan Presiden (Piilpres) 2024.
Kuasa hukum Tom Lembong pun menilai tak ada yang salah dengan impor gula pada periode 2015-2016. Mereka menilai tudingan jaksa bahwa impor gula tersebut menyalahi aturan tidak terbukti. []
Sumber tempo.co
