JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh sejumlah pihak terkait Pilkada 2024. Sidang sengketa Pilkada tersebut akan dimulai pada pekan depan, tepatnya pada 8 Januari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan informasi tersebut dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan MK 2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025). Dalam laporannya, Suhartoyo mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 314 permohonan PHP yang telah diterima.
Dari total 314 permohonan tersebut, sebagian besar merupakan permohonan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), yakni sebanyak 242 perkara. Selain itu, terdapat 23 permohonan sengketa Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan 49 permohonan sengketa Pilwalkot (Pemilihan Wali Kota), jelas Suhartoyo.
Untuk memastikan kelancaran proses penanganan sengketa Pilkada, MK juga telah melakukan pembaruan regulasi terkait tata cara beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP).
“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” tuturnya dikutip dari detiknews.