JAKARTA — Sidang sengketa hasil Pilkada yang dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025) pukul 08.00 WIB terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh sakit yang diderita salah satu hakim, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar mantan Presiden Jokowi.
Hakim yang juga Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengonfirmasi bahwa Anwar harus menjalani opname di rumah sakit.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan oleh panel III, yang terdiri dari Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, kini harus dijadwal ulang.
Enny menjelaskan bahwa meskipun ada sidang panel I dan II yang tetap berjalan, panel III pada hari ini tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena kondisi kesehatan Anwar Usman.
“Beliau harus diopname di rumah sakit,” kata Enny di MK, Rabu (8/1/2025).
Enny menuturkan, sidang sengketa pilkada harus diikuti langsung oleh tiga hakim. Oleh karenanya, hakim dari panel I atau panel II akan menggantikan sementara Anwar Usman.
Akibat Anwar Usman sakit, kata dia, posisi hakim yang dari panel I dan panel II akan digeser ke panel III. Mereka akan saling berganti posisi sementara. “Mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” katanya.
Ia menambahkan, seharusnya sidang sengketa di panel III pagi ini, di antaranya, mengadili hasil Pilkada Banjarbaru. “Panel I dan panel II sekarang sudah mulai. Panel III ditunda. Ditunda, mundur. Nanti panel I juga akan mengalami perubahan lagi,” ujar Enny.[]