Sistem Zonasi PPDB Resmi Dihapus

by
Abdul Mukti | Foto: Risky suarasurabaya.net

JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026 akan dihapus. Keputusan tersebut, menurut Mu’ti, telah didasarkan pada hasil kajian yang mendalam.

Mu’ti menambahkan, aturan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden dan akan segera diumumkan. Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, akan diganti dengan istilah lain. “Tunggu saja sampai keluar,” ujarnya saat ditemui di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa konsep PPDB baru telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Kabinet.”PPDB ini akan diputuskan dalam sidang kabinet. Dan sudah kami serahkan hasil kajian kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretariat Kabinet),” ujar Mu’ti.

Ia meminta masyarakat, siswa dan guru untuk menunggu informasi resmi. Mu’ti menuturkan pihaknya tengah menunggu arahan dan kebijakan Presiden Prabowo. “Sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijakan Bapak Presiden,” kata Mu’ti. 

Konsep Baru Zonasi PPDB

Adapun konsep baru PPDB telah disampaikan oleh Wakil Mendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Senin (3/12/2024) lalu.

Ia mengatakan, ada tiga skema zonasi yang disiapkan. Skema pertama yakni penerapan yang baru, zonasi dengan perbaikan, dan zonasi dengan skema lama.

“Ya kami menunggu sidang kabinet di Bapak Presiden, prinsipnya kami dari Kementerian, Pak Abdul Mukti sudah menyiapkan beberapa skema usulan ke Bapak Presiden. Setelah ini menunggu rapat dari Bapak Presiden kapan dibahas,” kata dilansir dari detikNews.

Terkait dua skema perbaikan dalam sistem zonasi, Mu’ti mengatakan salah satunya akan tetap ada tapi sifatnya fleksibel. Skema tersebut dirancang berdasarkan kasus seorang siswa di Ciputat.

Baca Juga:  ISBI Aceh Minta Pendamping Puslatbang KHAN menuju WBK/WBBM

“Misalnya begini, orang yang tinggal di Ciputat kemudian (jaraknya) dengan Jakarta lebih dekat dibandingkan harus ke Tangerang Selatan. Nah, karena zonasi itu kan dia enggak boleh ke Jakarta, walaupun secara jarak lebih dekat,” jelas Mu’ti.

Mu’ti berharap, tidak ada lagi siswa yang terkendala daftar karena urusan administrasi. Sehingga pihaknya mempertimbangkan soal hal tersebut.

Disebutkan, karena wilayah administrasinya itu berbeda, dia tidak bisa ke situ. Harus ke sekolah yang dalam wilayahnya padahal sekolahnya mungkin lebih jauh. “Nah, yang begini kan harus kita lihat,” pungkasnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *