Soroti Kejanggalan Kasus ART di Bengkulu, Permahi Dorong RDPU di DPR RI

by

JAKARTA, – Penanews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius perkara yang menimpa Refpin Akhjaina Juliyanti, seorang pekerja rumah tangga (ART) di Bengkulu, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi yang diajukan oleh Refpin Akhjaina Juliyanti kepada PERMAHI, yang berisi permintaan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap perkara yang dihadapinya, dengan alasan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Refpin didakwa dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 Agustus 2025.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak berusia 2,8 tahun yang diasuh oleh Refpin selama kurang lebih 47 hari masa kerjanya sebagai ART.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan memar pada kaki kiri. Atas dasar tersebut, perkara kemudian dilaporkan dan diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanpa adanya penyelesaian pada tahap sebelumnya.

Namun demikian, PERMAHI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pembuktian yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip fundamental dalam hukum pidana.

Pertama, alat bukti yang digunakan dalam perkara ini diduga hanya bertumpu pada keterangan seorang anak berusia 2,8 tahun. Dalam perspektif hukum acara pidana, keterangan anak di bawah umur, terlebih yang belum cakap secara psikologis dan kognitif, tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah tanpa didukung alat bukti lain yang kuat dan saling berkaitan.

Kedua, PERMAHI menyoroti hasil visum et repertum yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Terdapat indikasi bahwa proses penyusunan visum tidak dilakukan secara komprehensif atau terdapat bagian yang tidak diungkap secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan bias dalam konstruksi perkara.

Direktur LKBH PERMAHI, Muttaqien Heluth menegaskan bahwa kejanggalan dalam pembuktian ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut prinsip dasar keadilan.

“PERMAHI memandang perkara ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut integritas sistem peradilan pidana. Jika pembuktian dipaksakan tanpa dasar yang kuat, maka ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang mencederai asas due process of law dan praduga tak bersalah,”

“Kami melihat adanya problem serius dalam penggunaan alat bukti, khususnya ketika keterangan anak dijadikan dasar utama tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai. Selain itu, visum sebagai alat bukti penting juga harus diuji transparansi dan objektivitasnya. Jika tidak, maka konstruksi perkara menjadi rapuh secara hukum,” jelas Muttaqien.

Lebih lanjut, Sekretaris LKBH PERMAHI, Ralan Tampubolon, menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam proses hukum.

“Refpin adalah pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi rentan dan memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati agar tidak terjadi ketidakadilan struktural dalam penanganan perkara ini,” ujar Ralan.

Sebagai langkah konkret, tim penasihat hukum bersama PERMAHI telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta untuk mengungkap dugaan kejanggalan secara terbuka dan akuntabel.

PERMAHI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

PERMAHI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, serta pegiat hukum untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini, demi menjaga marwah hukum dan mencegah terjadinya preseden buruk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan tekanan, tetapi harus berdiri di atas bukti yang sah dan proses yang adil.” pungkasnya.[]

ya