Spectacular! Vonis Bebas Ronald Tannur Rp20 Miliar

by
Ronald Tannur suap vonis hakim hingga Rp20 miliar

JAKARTA — Tidak tanggung tanggung kasus suap yang menjerat hakim PN Surabaya atas vonis bebas kasus Ronald Tannur mencapai Rp20 miliar yang disita dari 6 lokasi penggeledahan.

Melansir Disway.id, penyidik menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu diungkap oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. 

“Barang bukti yg disita terindikasi hasil suap, tadi sudah saya rinci,” ucapnya. 

Berdasarkan penggeledahan di rumah pengacara LR di Surabaya ditemukan uang tunai uang tunai USD 451.300, uang tunai SGD 717.043. 

Kemudian di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai Rp 2,126 miliar, bukti catatan keuangan, dan handphone.

Sedangkan penggeledahan di rumah hakim ED di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 97,5 juta, uang tunai SGD 32 ribu, Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah alat elektronik.

Lalu hasil penggeledahan di rumah hakim ED di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai USD 6 Ribu, uang tunai SGD 300 ribu, dan sejumlah barang elektronik.

Kemudian penggeledahan di apartemen HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai USD 2200, uang tunai SGD 9100, uang tunai Yen 100 ribu (sekitar Rp 10,2 juta) dan sejumlah barang elektronik. 

Dan penggeledahan di apartemen Hakim M di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang tunai SGD 35 ribu (sekitar Rp 413 juta) dan sejumlah barang bukti elektronik.

Jika ditotal dalam kurs Rupiah, diperkirakan mencapai Rp20 miliar. 

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Perempuan ini Tersangka Suap Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim dan pengacara Ronald Tannur karena diduga terlibat dalam kasus suap.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Sedangkan, pengacara itu merupakan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat (LR).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan jika penangkapan 4 tersangka itu tak dilakukan secara tiba-tiba.

“Bahwa penangkapan empat orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak dilakukan secara tiba-tiba,” kata Abdul di Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *