SPMB 2025: Murid Tak Masuk Sekolah Negeri Dibantu Pemda Masuk Swasta

by
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Foto: CNN Indonesia/ Tunggul

JAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, untuk masuk sekolah swasta yang terakreditasi.

“Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (03/03).

Dilansir CNN Indonesia, ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama,” bunyi pasal 28 ayat (5) peraturan tersebut.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan ketentuan itu didorong bagi pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal sedang hingga kuat.

Ia mengatakan bunyi pasal dalam peraturan menteri itu tidak wajib. Gogot menyebut pemerintah pusat tidak mungkin mewajibkan pemda jika tidak mampu secara fiskal.

“Daerah itu punya 3 klasifikasi kemampuan fiskal, fiskal kuat, fiskal sedang dan fiskal rendah. Kita enggak mungkin paksa yang rendah. Nah yang sedang dan kuat, itu akan didorong,” kata Gogot.[]

Baca Juga:  FK USK Kuatkan Tekat Menuju Global Excellence

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *