SPT Pajak Tahunan 2024 Lapor via e-Filing, Berikut Langkah langkahnya

by

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih akan dilakukan melalui sistem lama, yaitu e-Filing (DJP Online), yang dapat diakses melalui laman resmi https://pajak.go.id.

Meskipun sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah diluncurkan pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 belum beralih ke sistem baru tersebut.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan paling lambat 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan batas waktunya adalah 30 April 2025.

DJP menegaskan bahwa Core Tax System baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya.

“Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/,” tulis DJP dalam keterangan resmi yang dikutip, pada 12 Januari 2025.

Cara lapor SPT Tahunan 2024 via e-Filling

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan 2024 dapat melakukannya melalui DJP Online dengan menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number).

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk mematuhi batas waktu pelaporan guna menghindari sanksi administrasi.

Lebih lanjut, cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:

  • Akses laman https://pajak.go.id/portal-layananwp/
  • Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
  • Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan
  • Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
  • Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
  • Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
  • Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar
  • Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.[]
Baca Juga:  Pakar Hukum: Nyaris Mustahil Menangkan Gugatan Pilpres di MK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *