Suami Artis Dewi Sandra Divonis 78 bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

by
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).| Kompas.com / Irfan Kamil

JAKARTA — Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 78 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (23/12/2024), hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis menunjukkan sikap sopan selama persidangan. “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ujar hakim.

Selain itu, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang mengurangi hukuman, antara lain Harvey yang merupakan seorang pengusaha, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Namun, hakim juga menyoroti faktor yang memberatkan, yaitu tindakan Harvey dan rekan-rekannya yang terjadi pada saat negara tengah giat memberantas praktik korupsi.

Dengan vonis ini, Harvey Moeis harus menjalani masa hukuman terkait peranannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga:  Kampanye Akbar Anies-Cak Imin Tetap di JIS, walau Sewanya Rp 2 Miliar

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.[]

Sumber dilansir detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *