JAKARTA – Seorang wanita bernama Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas pembunuhan Dini Sera. Dan pelaku suap itu langsung di jebloskan dalam tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka Widjaja sendiri adalah ibunda dari Ronald Tannur pelaku pembunuh pacarnya Dini Sera.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Meirizka Widjaja.
“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin (4/11/2024), seperti dilansir detikNews.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejati Jatim pada hari yang sama.
“Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tanur yang dilaksanakan di Kejati Jatim,” ujarnya, melansir detikBali, Selasa (05/11/2024)
Beri Rp 3,5 Miliar untuk ‘Beli’ Hakim
Qohar mengungkapkan Meirizka Widjaja menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur. Qohar mengatakan Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur.
“Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini, pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Qohar
Qohar mengatakan pada 5 Oktober 2023, Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur yang berlanjut keesokan harinya di kantor Lisa Rahmat. Di sana, Lisa Rahmat meminta kepada Meirizka Widjaja bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusi kasus Ronald Tannur.
“Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya No 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” ujarnya.
Dibantu Zarof Kenalkan Hakim
Qohar mengatakan Lisa Rahmat meminta hakim Zarof Ricar mengenalkannya kepada pejabat PN Surabaya yang bertujuan memilih majelis persidangan Ronald Tannur.
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.
Meirizka disebut jaksa telah bersepakat dengan Lisa Rahmat bahwa semua pembiayaan pengurusan perkara bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut. Jika dalam perjalanannya, Lisa Rahmat mengeluarkan uang maka itu atas kesepakatan juga dan akan diganti Meirizka ke depannya. Meirizka Widjaja bersepakat dengan biaya pengurusan kasus anaknya.
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Adapun Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) pukul 19.30 WIB.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.[]