JAKARTA — Dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun terakhir 21 bank di Indonesia mengalami kebangkrutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasi 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Salah satu yang terbaru terkena pencabutan izin adalah PT BPRS Gebu Prima di Medan, yang izinnya dicabut pada April 2025.
Diantara 21 bank yang mengalami kebangkrutan itu ada 2 bank di Aceh

Pencabutan izin ini dilakukan setelah OJK menilai bahwa manajemen bank—termasuk pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi—tidak mampu melakukan upaya pemulihan bisnis, meskipun telah diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangan bank.
Meski demikian, nasabah tidak perlu khawatir karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana mereka tetap terlindungi. LPS akan segera memproses pembayaran klaim sesuai ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi juga telah dipersiapkan untuk menyelesaikan kewajiban bank.
LPS akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja. Seluruh pembayaran klaim akan menggunakan dana yang bersumber dari LPS, sehingga nasabah dijamin keamanan dananya.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan banyaknya penutupan itu tidak menunjukan adanya goncangan terhadap sektor keuangan. Malahan itu menunjukan bahwa sistem pengawasan telah berjalan.

Dian, yang merupakan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio, mengatakan bahwa lembaga itu dapat menyikapi jatuhnya BPR-BPR di berbagai tempat dengan cepat. Sehingga deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Daftar 21 Bank BPR yang Bangkrut dan Tutup:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima.
Sumber CNBC Indonesia
