JAKARTA – Penanews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan dengan mencabut izin operasional sebuah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sehingga menambah jumlah bank yang ditutup di Indonesia hingga Maret 2026.
Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang beralamat di Petojo Utara, Jakarta Pusat, resmi dicabut. Keputusan tersebut diambil setelah pihak pengurus serta pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memulihkan kondisi bank.
Kepala OJK wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK guna menjaga kesehatan dan stabilitas sektor perbankan.
“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3).
Dengan pencabutan tersebut, jumlah bank yang tutup sejak Januari hingga Maret 2026 tercatat menjadi lima. OJK sebelumnya mencabut izin sejumlah BPR karena berbagai permasalahan, mulai dari praktik kecurangan (fraud) hingga kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan bank.
Berikut daftar bank tutup di Indonesia dihimpun dari CNN Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026
1. BPR Suliki Gunung Mas.
OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
Izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan dilakukan setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.
4. BPR Kamadana Kintamani
BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dicabut izin usahanya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. OJK menemukan permasalahan internal, termasuk praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
5. BPR Koperindo Jaya
Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 setelah pemegang saham dan pengurus tidak mampu melakukan penyehatan bank.[]
Direkomendasikan untuk anda baca ini juga 👇
Skip to content




