Surat Dakwaan Tuntas, Kejagung; Tom Lembong Segera Disidangkan

by
by
Tom Lembong | Foto ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga akan melimpahkan berkas perkara tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Charles Sitorus (CS), yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera memproses pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan kedua tersangka tersebut.

“Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS,” kata  Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Harli juga menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan berkas tersebut.

Selain itu, Harli memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai pembebanan uang pengganti dalam kasus ini, meskipun rinciannya belum diungkap secara lengkap.

Ia mengatakan, ada atau tidaknya pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong, hal tersebut akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.

“Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, ‘kan, harus diverifikasi lagi,” ucap Harli.

Harli mengatakan apabila tersangka  didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.

“Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Inilah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kanitres Tanah Luas 'Kena Prank' Laporan Begal Palsu, Ternyata Akala-akalan Karena Judi Online


Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus.

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sumber Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *