Surat Edaran Panduan Efisiensi Anggaran bagi Kepala Daerah Segera Terbit

by
Ilustrasi efesiensi anggaran. Foto: Freepik.

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun surat edaran yang akan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran di wilayah masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam siaran pers pada Minggu (9/2/2025).

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efektif dan selaras dengan prioritas pembangunan.

“Kemendagri saat ini sedang menyusun surat edaran sebagai panduan bagi kepala daerah untuk melaksanakan efisiensi di daerah masing-masing,” ujar Bima.

Ia menambahkan bahwa materi terkait efisiensi anggaran serta peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan dalam pembekalan kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025.

Selain itu, Bima menjelaskan bahwa Kemendagri masih mempersiapkan rangkaian kegiatan retret yang akan diikuti oleh para kepala daerah.

“Kami di Kemendagri, BPSDM yang bertanggung jawab untuk menyusun semua rangkaian acara bersama dengan Lemhannas. Ini kami sedang meninjau, survei opsi-opsi dari lokasi,” kata Bima.

Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

Melalui Inpres tersebut, pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian/lembaga (K/L), baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp306,69 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

“Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,” tertulis dalam diktum kedua Inpres tersebut.

Baca Juga:  Menpan sebut rumah dinas menteri di IKN lebih kecil dibanding saat ini

“Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *