BANDA ACEH — Penanews.co.id — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kembali mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rantau diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Aceh. Permintaan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 500.10/8027 tertanggal 30 Juni 2025 dengan status “segera”.
WK Rantau meliputi empat area produksi minyak yaitu Rantau, Kuala Simpang Barat, Kuala Simpang Timur, dan Perlak, yang seluruhnya berada di wilayah Aceh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, pengelolaan sumber daya alam di wilayah ini seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.
Dalam surat tersebut, pria yang akrab disapa Mualem itu mendesak agar Presiden menginstruksikan Pertamina EP untuk menyerahkan pengelolaan lapangan migas tersebut kepada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Selain itu, ia juga meminta agar fungsi pengawasan dan pengelolaan yang selama ini berada di tangan SKK Migas dialihkan kepada BPMA sesuai regulasi yang berlaku.
Mualem menegaskan bahwa Aceh memiliki hak historis dan yuridis atas pengelolaan sumber daya alamnya sendiri. Ia merujuk pada kesepakatan MoU Helsinki yang menetapkan 70 persen hasil kekayaan alam untuk Aceh, serta berbagai ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh dan PP 23/2015 yang memungkinkan BUMA ditunjuk sebagai operator utama oleh Menteri ESDM.
Ia juga menyoroti bahwa BPMA telah sejak 2019 melakukan kajian dan koordinasi lintas lembaga terkait rencana alih kelola tersebut. Bahkan, pada 2023, Menteri ESDM telah memberikan persetujuan prinsip terhadap proses ini, namun belum disertai dengan keputusan final.
Dalam surat tersebut, Mualem menegaskan tiga permintaan pokok:

- Presiden agar memerintahkan Menteri ESDM dan Pertamina menyerahkan WK Rantau kepada BUMA,
- meminta Menteri ESDM mengalihkan pengelolaan dari SKK Migas ke BPMA dan
- Memberikan mandat khusus untuk memperkuat peran dan kapasitas BPMA sesuai UU dan PP.
Sumber ajnn.net
