JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi melalui aplikasi khusus dewasa. Kedua tersangka berinisial R (27) dan M (27), merupakan pasangan kekasih yang berdomisili di Kecamatan Semboro, Jember.
Berdasarkan investigasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, pasangan ini diduga sengaja merekam adegan intim mereka, lalu menyebarluaskannya melalui platform digital berbayar untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam sejak awal April 2025.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi.
“Motifnya adalah tuntutan ekonomi, di mana dalam mencari pekerjaan saat ini susah,” ujar Ipda Qori, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, hal itu akhirnya membuat sejoli tersebut berpikir instan dengan memanfaatkan aplikasi dewasa untuk memperagakan adegan dewasa secara live streaming.
Agar bisa meraup uang dari orang-orang yang bisa melihat adegan mereka. Supaya (penonton) memberikan give besar, yang dapat diuangkan oleh agensi aplikasi tersebut,” jelas Qori.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan, pasangan kekasih ini melakukan adegan persetubuhan secara live streaming sejak Januari 2025.
“Pada Januari 2025 mereka dua kali melakukan live streming. Pada Februari, mereka melakukan live streaming juga,” ucapnya.
Sementara video adegan dewas berdurasi 32 menit yang tersebar di media sosial tersebut, imbuh Qori, mereka produksi pada awal Maret 2025 pukul 23.00, juga secara live streaming.
“Keuntungan dari dua kali live streaming pada Januari, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu dan dicairkan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan,” tuturnya.
Adapun hasil live streaming adegan ranjang yang tersangka lakukan pada Maret 2025, Qori bilang, mereka belum sempat menikmati keuntungan.
“Karena kendala sistem dari aplikasi. Menurut agensi, mereka mendapat uang Rp 1,8 ribu di rekening yang bersangkutan, tetapi ada kendala sehingga belum bisa dicairkan,” ulasnya.
Akibat perbuatan mereka, Qori menjerat dua tersangka dengan pasal 34 dan 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” imbuhnya.
Sumber Tribunnews.com
