SABANG – Penanews.co.id – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 dengan membagikan stiker serta himbauan bertema pencegahan korupsi kepada sejumlah lokasi di Wilayah Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Sabang dalam meningkatkan kesadaran serta menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran di lingkungan pemerintahan, layanan pendidikan dan pelayanan publik.
Melalui pembagian stiker anti korupsi, Kejaksaan Negeri Sabang berharap pesan-pesan moral terkait bahaya korupsi serta pentingnya budaya anti korupsi dapat tersampaikan secara sederhana, mudah dipahami, dan berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Mohamad Rizky, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan kampanye kepada masyarakat”.
Dengan adanya kampanye ini, diharapkan seluruh instansi dan masyarakat di Kecamatan Sukakarya dapat berperan aktif dalam menolak segala bentuk praktik korupsi serta mendukung terwujudnya Kota Sabang yang bersih dari korupsi.
Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi secara berkelanjutan sebagai wujud nyata dukungan terhadap program nasional pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.[]





