Tak Mampu Bayar UKT, 900 Mahasiswa Baru USU Gagal Kuliah

by
Gedung Pusat Admistrasi USU

MEDAN — Penanews.co.id -6 Sebanyak 900 calon mahasiswa baru Universitas Sumatera Utara (USU) tahun akademik 2025/2026 terpaksa batal melanjutkan proses daftar ulang karena terkendala pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dianggap terlalu tinggi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Penyelamat USU, Taufik Umar Dani Harahap, yang menilai pihak kampus seharusnya mencari solusi agar para mahasiswa tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikan.

“Mereka mengajukan banding UKT saat proses registrasi ulang, namun banding UKT ditolak USU. Padahal mereka dari keluarga tidak mampu,” kata Taufik Sabtu, (23/08/2025).

Ia juga menyoroti lonjakan biaya kuliah di USU yang dinilai tidak sejalan dengan citra kampus tersebut sebagai institusi pendidikan yang dulunya dikenal terjangkau. “”Sebagai contoh di fakultas vokasi UKT mencapai Rp 8,8 juta per semester,” katanya.

Taufik menambahkan, seharusnya USU bisa memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk membantu mahasiswa yang kesulitan secara finansial. Salah satunya adalah unit usaha berupa kebun sawit seluas 10.000 hektare yang berlokasi di Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, yang sejatinya bisa dimaksimalkan untuk mendukung mahasiswa dan kegiatan riset dosen.

“Hasil dari kebun sawit di Mandaling Natal, yang dikelola Koperasi Pengembangan USU bisa menghasilkan Rp 20 miliar setiap bulan,” ujarnya. “Hasil itu lebih dari cukup membiayai mahasiswa baru yang tidak sanggup membayar UKT.”

Taufik menyesalkan kebun sawit USU dijadikan agunan lewat kredit yang diajukan PT Usaha Sawit Unggul (PT USU) –perusahaan swasta yang mengelola lahan kebun sawit milik Koperasi Pengembangan USU di Desa Tabuyung.

Ia menuturkan terdapat lima sertifikat hak guna usaha atas lahan tersebut dijadikan agunan untuk fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia senilai Rp228 miliar. “Kami telah sampaikan masalah ini kepada Ketua Majelis Wali Amanat USU Agus Andrianto,” ujar Taufik.

Rektor USU Muryanto Amin yang tidak menjawab paggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim Tempo. Begitu juga Ketua Majelis Wali Amanat USU Agus Andrianto.

Adapun Wakil Rektor I Bidang Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Edy Ikhsan mengatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan pengelolaan lahan kebun sawit milik Koperasi Pengembangan USU di Desa Tabuyung, Mandailing Natal. 

“Saya hanya memiliki kewenangan bicara pada tugas saya sebagai Wakil Rektor I. Sepengetahuan saya tidak ada 900 mahasiswa 2025/2026 gagal masuk USU karena persoalan UKT,” kata Edy Ikhsan.

Mahasiswa baru USU yang tidak mampu membayar UKT, sambung Edy Ikshan, akan dibantu melalui skema pemberian UKT level terendah dengan cara mengajukan banding UKT.

Selain itu, ujarnya, mahasiswa yang tidak mampu juga bisa mendapatkan beasiswa KIP Kuliah hingga mekanisme angsuran uang kuliah dan penundaan pembayaran sampai waktu tertentu. Kebijakan USU, kata dia, tidak boleh ada satu mahasiswa pun yang gagal kuliah kerena persoalan UKT.[]

Sumber Tempo.co

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *