JAKARTA – Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pertambangan yang melibatkan PT Sucofindo.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis, 31 Juli 2025. Sebelumnya, Sunindyo telah menjalani pemeriksaan pertama di Kejaksaan Agung Kamis (31/07/2025) .
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dugaan pelanggaran terjadi saat Sunindyo masih menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM sekaligus Kepala Inspektur Tambang pada periode 2022-2024.
“Perannya dia Kepala Inspektur Tambang yang mengeluarkan izin reklamasi,” ujar Anang.
Sementara Sunindyo akan menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Anang Jabatan tersebut memberikan Sunindyo wewenang untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.
Dalam praktiknya, RKAB itu disetujui meski dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan. Sementara PT Ratu Samban Mining telah melakukan operasi produksi sejak 2022-2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai saat ini.

Atas kejahatannya, Sunindyo dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Total tersangka di kasus ini ada sembilan orang.
Tersangka lainnya meliputi Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono, Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.[]
Sumber Tempo.co
