BANDA ACEH – Penanews.co.id – Rencana Pemerintah Aceh membatasi penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Sejumlah warga mulai menyuarakan kekhawatiran setelah mendapati status kepesertaan mereka masuk dalam kategori ekonomi mampu (Desil 8-10).
Keresahan ini muncul karena data di laman resmi dinilai tidak mencerminkan kondisi finansial warga yang sebenarnya. Banyak warga mengaku kondisi ekonomi mereka saat ini sedang terhimpit, namun justru tercatat sebagai kelompok yang tidak lagi disubsidi dalam skema JKA terbaru.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa klasifikasi ekonomi dalam database JKA tidak bersifat permanen atau kaku. Warga yang merasa keberatan dengan status ekonominya diberikan hak untuk melakukan klarifikasi.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melakukan pembaruan data jika terdapat ketidaksesuaian di lapangan.
”Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan atau memperbarui data jika ditemukan ketidaksesuaian antara status di sistem dengan fakta di lapangan,” ujar pria yang akrab disapa Dek Fadh itu.di Banda Aceh, Kamis (02/04/2026) .
Cara sanggah
Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.
Lebih lanjut, Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi riil di lapangan.
![]()
Bagi warga yang saat melakukan pengecekan NIK mendapati status Desil 8, 9, atau 10 namun merasa keberatan karena kondisi ekonomi yang tidak memadai, langkah pertama adalah melapor ke tingkat gampong.
“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan.
![]()
Namun, warga memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan agar statusnya kembali valid.
Dek Fadh mengatakan penetapan status kepesertaan ini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi tingkat kesejahteraan warga ke dalam 10 kategori (Desil).
“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah.
“Penentuan ini didasarkan pada berbagai indikator, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan,” tambah Dek Fadh.
Terkait desil, dijelaskan bahwa Desil digunakan Kemensos untuk mengurutkan kesejahteraan dari Desil 1 (paling tidak mampu) hingga Desil 10 (paling sejahtera). Penentuan dilakukan berdasarkan variabel sosial ekonomi seperti aset, kondisi rumah, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan. Dasar hukumnya tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari DTSEN.
Desil 1 masuk 10% terbawah (sangat miskin), Desil 2-4 tergolong miskin hingga rentan miskin, Desil 5-6 kelompok menengah bawah, sedangkan Desil 7-10 termasuk 30% kelompok paling sejahtera. Semakin tinggi desil, semakin baik tingkat kesejahteraannya
Berdasarkan skema terbaru dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, berikut rincian pembagiannya:
- Kelompok Miskin (Desil 1–5): Tetap aman karena iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui JKN PBI (APBN).
- Kelompok Menengah (Desil 6–7): Menjadi prioritas utama dan dipastikan tetap ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA.
- Kelompok Sejahtera (Desil 8, 9, dan 10): Dianggap mampu secara finansial sehingga subsidi JKA akan dihentikan dan diminta beralih ke BPJS Mandiri.
Namun demikian, sesuai dengan Pergub Aceh no 2 tahun 2026 Pasal 7 ayat 1 huruf c dan d, Pemerintah Aceh memastikan bahwa perlindungan tetap diberikan bagi seluruh masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA, tanpa melihat klasifikasi desil.
“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” lanjutnya.
Cara cek status desil JKA secara online
Untuk memastikan apakah Anda termasuk yang harus beralih ke mandiri atau masih ditanggung, segera lakukan pengecekan mandiri melalui langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi: datawarga.acehprov.go.id.
- Pilih menu “Cek Data Anda”.
- Masukkan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi kode verifikasi angka yang muncul, lalu klik “Cek Data”.
- Sistem akan menampilkan identitas Anda beserta level desil ekonomi.
Skip to content





