JAKARTA — Pemerintah telah resmi memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Sabtu (1/2/2025), dengan tujuan memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat memprioritaskan distribusi kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan, seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani, sesuai dengan materi sosialisasi program.
Dijelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur diwajibkan mendistribusikan 90 persen LPG langsung kepada konsumen akhir.

Kebijakan ini bertujuan mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) dan kuota elpiji sesuai yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:

- Rumah Tangga: Keluarga yang menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
- Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
- Nelayan Sasaran: Pemilik kapal dengan kapasitas maksimal 5 GT.
- Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).
